Aman Selamat Ampuh Damai

Pengurus Besar

Perguruan Pencak Silat Nasional

Peraturan Organisasi
19 Mar 2024

Peraturan Organisasi

SURAT KEPUTUSAN PERGURUAN PENCAK SILAT NASIONAL ASAD

Nomor:  100/KEP/PB-ASAD/III/2010

Tentang

PERATURAN ORGANISASI PERIHAL PAPAN NAMA, SURAT-MENYURAT SERTA PENGGUNAANNYA

PENGURUS BESAR PERGURUAN PENCAK SILAT NASIONAL ASAD

 

Menimbang :

a.   bahwa guna mewujudkan pola pembinaan, pengembangan dan penataan kelembagaan ilmu dan seni bela diri pencak silat di lingkungan Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD perlu ditata dalam suatu ketentuan yang mengatur perihal papan nama, surat menyurat serta penggunaannya;

b.   bahwa untuk itu perlu ditetapkan suatu Peraturan Organisasi melalui Keputusan Pengurus Besar Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD.

Mengingat :

a.   Akte Nomor 430,  tanggal 30 April 1993  pada Notaris JL Waworuntu tentang pendirian Yayasan Perguruan Silat Nasional ASAD;

b.   Keputusan Musyawarah Nasional III Nomor 03/MUNAS-II/ASAD/2004 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD;

c.   Keputusan Musyawarah Nasional III Nomor 04/MUNAS-III/ASAD/2010 tentang  Program Umum  Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD;

d.   Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan. 

Memperhatikan :

a.   Pengarahan Dewan Pembina dan Ketua Umum Pengurus Besar Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD;

b.   Hasil Rapat Pengurus Besar Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD pada tanggal 10  Maret 2010

Memutuskan

Menetapkan :

KEPUTUSAN PENGURUS BESAR PERGURUAN PENCAK SILAT NASIONAL ASAD TENTANG PERATURAN ORGANISASI PERIHAL PAPAN NAMA, SURAT-MENYURAT SERTA PENGGUNAANNYA.


Pasal 1

Peraturan Organisasi  ini meliputi peraturan tentang Papan Nama, Surat-menyurat serta Penggunaannya.

 

Pasal 2

Papan Nama  Organisasi dengan Lambang Organisasi Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD merupakan tanda keberadaan Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD di suatu wilayah tertentu dengan ketentuan- ketentuan  seperti tersebut dalam  Permendagri No.5, tahun 1986  


Pasal 3

Kop Surat, Stempel dan Amplop digunakan pada semua surat keluar dari Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD di semua tingkat mulai Pengurus Besar sampai dengan Pengurus Ranting, yang terdiri atas kertas surat  lembar pertama, amplop dan / atau map.


Pasal 4

(1)  Kop Surat dan Amplop dimaksud memuat:

- lambang Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD

 - tulisan Pengurus sesuai tingkatannya

- alamat surat menyurat

- telpon, fax  dan e-mail (jika ada)

(2)  Stempel berupa lingkaran dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Tingkat Pusat berdiameter 3 cm

(b) Tingkat Provinsi sampai dengan Ranting berdiameter 3,5 cm

(c) Stempel berisi  :

  • Tulisan  “Perguruan Pencak Silat Nasional Nasional” di lingkaran luar atas;
  • Tulisan “ASAD” di lingkaran luar bawah;
    • Tulisan  “Provinsi”,  “Kabupaten”,  “Kota”  dan  “Kecamatan” di lingkaran dalam bagian  atas;
    •  Nama Provinsi, Kabupaten,  Kota,  dan  nama Kecamatan ditulis dilingkaran dalam  bagian bawah.
    •  Tingkat Kepengurusan ditulis horizontal di bagian diagonal tengah dengan garis pembatas di bagian atas dan bawah.


Pasal 5

Kertas yang digunakan untuk surat menyurat adalah berukuran A4, dengan ketentuan kertas yang berlambang digunakan pada lembar  pertama, sedangkan halaman berikutnya menggunakan  kertas  tanpa lambang (polos). Contoh Amplop, Kop Surat  dan  Stempel Perguruan Pencak Silat Nasional ASAD  sebagaimana terlampir di dalam Keputusan ini.


Pasal 6

Apabila terdapat kekeliruan  dalam Peraturan Organisasi ini,  akan diadakan perubahan  sebagaimana mestinya.


Pasal 7

Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada tanggal  :  12 Maret 2010

 

PENGURUS BESAR PERGURUAN PENCAK SILAT NASIONAL ASAD

                 Ketua Umum                                                                     Sekertaris Umum

 

 

Ir. H. Agus Susarso, M.Eng.Sc, M.M.                               Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc

Brigjen TNI (Purn)